perizinantertentu adalah kegiatan tertentu pemerintahan daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang sumber daya alam, barang, parasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum danmenjaga Kantorpusat merupakan lokasi untuk mengendalikan kegiatan operasional cabang-cabang. Semua laporan kegiatan dan pengambilan keputusan dilakukan dikantor ini. Kantor pusat juga digunakan untuk mengendalikan seluruh aktivitas cabang-cabang usaha. Lokasi untuk kantor pusat biasanya di ibu kota Negara atau provinsi. Dansekarang, giliran permainannya TTS Pintar Tempat yang digunakan untuk kegiatan tertentu. Bahasa permainan adalah bahasa Indonesia dan ada dalam banyak bahasa lainnya. Ini tidak begitu penting bagi kami, topik ini hanya dengan bahasa kami. Kunci Jawaban TTS Pintar Tempat yang digunakan untuk kegiatan tertentu: Spot Suratpeminjaman tempat adalah surat yang dibuat panitia sebuah kegiatan ataupun perusahaa yang mana digunakan untuk meminjam sebuah tempat untuk melakukan suatu kegaiatan tertentu. Surat peminjaman tempat ini sudah tak asing lagi bagi anda yang sering menjadi panitia sebuah kegaitan dengan jabatan sekretaris. SoalPetunjuk. SPOT. Tempat yang digunakan untuk kegiatan tertentu. SUMBER. 1 tempat keluar (air atau zat cair); mata air: ia mengambil air di --; di laut sekitar pulau itu ditemukan -- minyak; 2 asal (dalam berbagai arti): i SISTEM. Alokasibiaya (cost allocation) adalah suatu cara untuk mengalokasikan biaya yang terjadi di departemen, produk, dan program perusahaan. Click to Tweet. Contoh alokasi biaya biasanya akan Anda ketahui dari jam tenaga kerja langsung, sedangkan biaya tenaga kerja atau biaya lainnya akan masuk ke departemen. Di mana beberapa alokasi biaya ini nT9AfOO. PENGERTIAN-PENGERTIAN Pelabuhan Adalah "tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan btas-batas tertentu dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat bersandar,berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan mitra dan antar moda transportasi." UU no 21 Tahun 1992 Bab I Pasal 1. Kepelabuhanan Adalah "meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda". UU no 21 Tahun 1992 Pasal 1.FUNGSI PELABUHAN 1. Gateway Sebagai gatewaw Pintu Gerbang suatu negara atau daerah, karena suatu kapal dapat memasuli suatu negara/daerah melalui pelabuhan negara atau daerah yagng bersangkutan. 2. Interface Pelbuhan berfungsi sebagai interface penghubung, makudnya bahwa plabuhan dengan segala fasilitasnya yang tersedia dapat melakukan kegiatan pemindahan muatan dari angkutan laut kapl keangkutan darat atau sebaliknya. 3. Link Pelabuhan berfungsi sebagai link mata rantai, maksudnya adalah bahwa pelabuhan merupakan mata rantai dari proses transportasi pengangkutan muatan dari daerah produsen asal barang sampai kedaerah penerima atau konsumen. 4. Industry Entity Estate/Zone Pelabuhan sebagai industry entity kawasan industri, masudnya adalah karena perubahan mrupakan lingkungan kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut PELABUHAN A. Ditinjau dari segi penggunaanya 1. Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri 2. Pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri B. Ditinjau dari segi jenis penyelenggaraannya 1. Pelabuhan Umum, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan. a. Pelabuhan Umum yang diusahakan b. Pelabuhan umum yang tidak diusahakan 2. Pelabuhan Khusus, yang diselenggarakan dan dioprasikan oleh suatu Badan Hukum Indonesia, yang digunakan untuk melayani kegiatan sendiri guna menjamin kegiatan tertentu, misalnya Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Krakatau Steel di PELABUHAN 1. Fasilitas Infrastruktur Adalah fasilitas dasar yang digunakan untuk melayani kapal-kapal seperti alur pelayaran dan sarana bantu Navigasi, kolam pelabuhan, break-water,dermaga/tambatan dan lahan pelabuhan,dsb. 2. Fasilitas Suprastruktur Adalah fasilitas dan peralatan tambahan yang digunakan untuk kelncaran penanganan barang muatan muatan kapal di pelabuhan, seperti sudang/lapangan penumpukkan,peralatan bongkar muat,jaringan jalan, MANAJEMEN PELABUHAN 1. Tipe Landlord Port Pengelola Pelabuhan Badan Pemerintah menyediakan fasilitas dasar kepelabuhan Infrastruktur kemudian menyeakan kepada Operator Terminal. Para Operator Terminal ini melengkapi Fasilitas Tambahan Suprastruktur sekaligus pelaksana bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery. 2. Tipe Tool Port Pengelola Pelabuhan terdiri dari Badan Pemerintah,menyediakan Fasilitas Dasar dan Tambahan Suprastruktur, kemudian menyewakan kepada Operator Terminal untuk melaksanakan bongkar muat,cargodoring,storage dan receiving/delivery. 3. Tipe Operating Port Pengelola pelabuhan Badan Pemerintah, selain menyediakan fasilitas dasar dan tambahan juga sekaligus sebagai pelaksana operator pelabuhan, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/ YANG TERKAIT DI PELABUHAN A. Instansi Pemerintah 1. Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang yang keluar masuk pelabuhan. 2. Imigrasi yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap Crew List, Paspor anak buah kapal ABK. 3. Karantina Kesehatan/Tumbuhan yang bertugas untuk melakukan pengecekan administratif dan fisik di kapal terhadap kesehatan anak buah kapal ABK, penumpang dan muatan dalam rangka memastikan ABK/penumpang kapal dan muatan dalam keadaan sehat atau tidak mengandung penyakit atau hama yang menular. 4. Keamanan dan Ketertiban Terdiri dari unsur POlri dubantu KPLP. 5. Syahbandar Yang bertugas mengawasi keselamatan pelayaran. 6. Administrator Pelabuhan yang bertindak sebagai koordinator pelaksana fungsi pemerintaha dipelabuhan B. Badan Usaha Milik Negara BUMN yaitu PT.Persero pelabuhan Indonesia, sebagai penyedia dan pengelola jasa kepelabuhanan. C. Instansi Swasta Sebagai pengguna jasa kepelabuhanan, misalnya Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat PBM, Perusahaan Ekpedisi Kapal Laut EMKL silakan Pilih Mana Yng lebih Benar MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN A. Pelabuhan Umum Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat Pelabuhan Daratan Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan Pelabuhan Khusus Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan Penyelenggara Pelabuhan Umum Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pengelola Pelabuhan Khusus Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan JENIS PELABUHANPELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG MELAYANI Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut. Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau. Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan. PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional. Tempat kegiatan alih moda transportasi. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi. BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb. Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb. BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS Pelabuhan Internasional. Pelabuhan Regional. Pelabuhan Lokal. BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN Pelabuhan Ekspor. Pelabuhan Impor. Pelabuhan Penyeberangan. MENURUT KEPENTINGANNYA Pelabuhan Umum. Pelabuhan Khusus. a. Pelabuhan Generasi Pertama Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga Pelabuhan Generasi Kedua Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat Pelabuhan Generasi Ketiga Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo Pelabuhan Generasi Keempat Pelabuhan yang telah menggunakan sistem LINK mata rantai Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat INTERFACE titik temu Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi GATEWAY pintu gerbang Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut INDUSTRI ENTITY Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan kebutuhan perdagangan internasional ekspor impor dari daerah hinterland di mana pelabuhan tersebut berada. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional antar pulau. Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas traffic internasional, baik transhipment maupun barang masuk. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang. INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar. Bea Cukai / Pabean. Imigrasi Karantina Kesehatan Instansi Perhubungan Laut / SyahbandarMenurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut, keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana bertugasMelaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran. Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal. Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana alat. Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal. Melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim. Bea Cukai / PabeanMenurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugasMelakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi. Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor. Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi. Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor. Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia. ImigrasiFungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikutPerumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian. Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal. KarantinaFungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri. Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya. Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara. Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta. KesehatanInstansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal. Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit. Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia. Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri. link Pada dasarnya banyak fasilitas umum dan contohnya yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Baik berkaitan dengan sarana kesehatan, politik, kesejahteraan masyarakat, kegiatan ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Alasannya karena berbagai jenis fasilitas umum dipergunakan untuk menunjang aktifitas daripada kegiatan yang dilakukan. Sehingga dalam tidaklah heran apabila setiap negara termasuk Indonesia sebagai karakteristik negara berkembang menyediakan fasilitas-fasilitas tertentu untuk warga negaranya. Fasilitas UmumContoh Fasilitas UmumJalan tolTempat pembuangan sampahHalteStadionRambu lalu lintasRumah SakitPasarMasjidMusiumToilet UmumTamanGarduLapanganGSG Gedung Serba GunaSebarkan iniPosting terkait Fasilitas umum adalah segala bentuk sarana dan prasarana yang cenderung lebih sering digunakan untuk kepentingan umum atau publik dan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat membantu manusia dalam menyelesaikan segala aspek kehidupan. Contoh Fasilitas Umum Berikut dibawah ini yang menjadi contoh fasilitas umum yang ada di lingkungan sosial bermasyarakat. Antara lain; Jalan tol Jalan tol adalah jalan yang dibangun untuk mempersingkat suatu perjalanan dari daerah satu ke daerah berikutnya. Sehingga dengan adanya jalan tol ini para pengendara, khususnya bagi transportasi yang beroda empat dapat dengan lebih mudah mencapai tujuan dalam waktu yang lebih cepat. Selain itu dengan adanya jalan tol ini, maka juga dapat mengurangi kemacetan yang ada di jalan raya pada umumnya. Tempat pembuangan sampah Lokasi pembuangan sampah merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menjaga kebersihan. Tempat pembungan sampah yang telah disediakan untuk umum ini pastinya juga berada di lokasi yang jauh dari permukiman warga. Sehingga hal ini tidak akan mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan aroma yang tidak sedap. Halte Halte juga termasuk fasilitas umum yang sering digunakan masyarakat dalam menunggu bis. Biasanya fasilitas halte ini akan dilengkapi dengan tempat duduk agar para penumpang bis maupun transportasi angkutan umum lainnya dapat dengan nyaman menunggu bis jurusan yang akan ditumpanginya. Stadion Stadion adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan olahraga sepak bola. Stadion dianggap sebagai fasilitas umum, karena para penggemar sepak bola dapat melihat pertandingan secara langsung dalam stadion tersebut. Bahkan terkadang stadion bukan hanya berfungsi untuk tempat pertandingan sepak bola, melainkan juga acara-acara lainnya seperti konser, festival, pembukaan pekan olahraga, dan lain sebagainya. Rambu lalu lintas Para pengendara sepeda motor maupun mobil pasti tidak asing lagi dengan rambu lalu lintas. Alat yang digunakan sebagai perlengkapan jalan dan berfungsi untuk memberikan peringatan, larangan maupun petunjuk bagi pengendara ini merupakan salah satu contoh fasilitas umum yang dapat dirasakan manfaatnya oleh semua orang, khususnya para pengendara. Oleh karena itu dengan adanya rambu lalu lintas ini maka para pengendara akan lebih terjaga dan rawan terjadi kecelakaan. Rumah Sakit Bangunan rumah sakit bisa dikatakan sebagai bagian daripada fasilitas umum dalam menunjang segala kondisi kegiatan perawatan. Apabila ada orang sakit maka seseorang pasti akan merujuk pada fasilitas ini, tetapi disisi lain apabila berada di pedesaan kadangkala masukd rumah sakit bisa dikatakan Puskesmas. Pasar Pusat kegiatan perekonomian salah satunya pasar ialah fasilitas ekonomi yang dibangun pemerintah dengan tujuan pemenuhan segela arti kebutuhan masyarakat. Baik di desa ataupun di Kota. Pasar senantisa mudah untuk ditemukan. Masjid Masjid menjadi salah satu kegiatan agama yang juga bisa dikatakan bagian daripada fasilitas umum yang harus dipelihara dan dirawat. Alasannya karena selain sebagai tempat ibadah kadangkala dipergunakan masyarakat untuk berwista dengan mempelajari perkembangan Islam. Sebagimana contohnya dapat dilihat dalam bangunan Masjid Istiqlal. Musium Museum merupakan contoh sarana umum yang bernuasa pendidikan, alasanya karena bangunan ini identik dengan nilai-nalai sejarah untuk kemudian bisa diwarsikan kepada generasi muda dalam mengingat pendirian suatu negara. Bangunan ini contohnya saja seperti Misium Sangiran di Seragen, Musim Lampung, dan lain sebagainya. Toilet Umum Fasilitas umum lainnya yang ada di sekitarmu barngkali ialah toilet, alasannya karena diberbagai tempat publik seperti halnya taman, tempat hiburan, sekolahan, kampus, dan lain sebaginya tersedia toilet untuk masyarakat dengan tanpa memungut biaya, meski kadangkala ditemukan juga uang kebersihan. Taman Taman bisa juga dikatakan sebagai fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah untuk rakyat adapaun kegunaannya selain sebagai tempat wisata dengan adanya taman juga mengakomodir peningkatakan perekonomian bagi warga sekitar, khususnya yang berjualan. Gardu Gardu yang dalam masyarakat desa bisanya dikatakan dengan cakruk merupakan salah satu fasilitas umum yang termasuk sarana bermain bagi anak-anak untuk mengekpresikan dan menjalin hubungan sosial bersama. Fungsi lain dari garud bisanya dipergunakan untuk menjaga keamanan. Lapangan Salah satu jenis fasilitas umum yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal pasti Lapangan. Alasannya karena disetiap wilayah ada space sendiri bagi warganya untuk berkumpul dalam menjalankan aktivitas tertentu, lapangan disini bukan hanya lapangan sepak bola tetapi ada lapangan volly, lapangan bulu tangkis, dan lain sebagainya. GSG Gedung Serba Guna GSG bisa dikatakan sebagai salah satu fasilitas umum yang biasanya berkaitan dengan semua hal yang tidak dapat disingkirkan atau dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal ini karena fasilitas berupa GSG dapat membantu manusia dalam menyelesaikan peremuan dengan jumlah orang banyak. Itulah tadi artikel yang bisa kami kemukakan pada semua pembaca berkenaan dengan berbagai contoh fasilitas umum di masyarakat yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga memberikan wawasan untuk semua kalangan. NilaiJawabanSoal/Petunjuk SPOT Tempat yang digunakan untuk kegiatan tertentu SANGGAR Tempat, sasana KAWASAN ...baku ataupun barang jadi - bersinyal daerah atau tempat gedung, hotel, dsb yang memiliki koneksi internet berkecepatan tinggi yang dapat diakses ol... STRATEGI ...engenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus; 4 tempat yang baik menurut siasat perang; - gurita strategi dalam bidang bisnis asuransi dengan menem... SUMBER 1 tempat keluar air atau zat cair; mata air ia mengambil air di -; di laut sekitar pulau itu ditemukan - minyak; 2 asal dalam berbagai arti i... LEMBAGA ...esmi yang dibentuk oleh pemerintah daerah sebagai tempat; - daun bakal daun; - lenternasional badan yang mengurus masalah dunia, misal PBB utamanya ... BATU ...ta yang berwama kuning; - tuIis batu tipis untuk tempat menulis; batu untuk menguji emas; 2 ki percobaan; ... SISTEM ...ang memungkinkan bank memiliki cabang di berbagai tempat; - bifurkasi sistem kekuasaan kehakiman yang dibagi menjadi dua bagian; - biner 1 Mat siste... HABITAT Tempat hidup organisme tertentu CUACA Keadaan udara pada tempat tertentu METROPOLIS Kota yang menjadi pusat kegiatan tertentu RESORT Kawasan sarana hiburan dan tempat kegiatan wisata EMBARA Pergi Kemana-Mana Tanpa Tujuan Dan Tempat Tinggal Tertentu GEDUNG Bangunan tembok yang berukuran besar sebagai tempat kegiatan LABORATORIUM Tempat melakukan penelitian EDISI Versi sastra yang diterbitkan pada waktu dan tempat tertentu RITUAL Kegiatan untuk tujuan simbolis berdasarkan agama atau tradisi tertentu DERMAGA Tempat kapal ditambatkan di pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang DETASERING Penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu DETASIR Menempatkan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu OTORITAS Badan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengelola bidang kegiatan tertentu KAMPUS Tempat kuliah KELANA Orang yang mengadakan perjalanan ke mana-mana dengan tidak mempunyai tempat tujuan tertentu; pengembara; ISOHEL Garus lengkung yang menghubungkan tempat yang mengalami penyinaran matahari yang sama dalam waktu tertentu BOIKOT Menolak berpartisipasi pada kegiatan atau menolak membeli suatu produk atau jasa karena alasan tertentu

tempat yang digunakan untuk kegiatan tertentu