Atasdasar teori ini, perlindungan hukum terhadap hak milik intelektual didasari atas dua alasan yang sangat kuat, yaitu hak moral dan hal komersial (Nasir, 2016). 3 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah : a. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) b. KlasifikasiHak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu : a. Hak Cipta. b. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi: 1) Hak Paten 2) Hak Merek. 3) Hak Desain Industri. 4) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 5) Hak Rahasia Dagang. 6) Hak Indikasi. hakkekayaan intelektual sebagai hak kebendaan immaterial atau benda tak berwujud. Sistem hukum hak kekayaan intelektual pada awal perkembangannya kurang dikenal dan kurang mendapat perhatian di Indonesia, sering diabaikan dan banyak terjadi pelanggaran dibidang hukum ini. Jawabana dan b salah. Diera globalisasi sekarang telah mempermudah manusia dalam melakukan aktivitas usaha. Soal pilihan ganda pilihlah jawaban . Bab 3 hak atas kekayaan intelektual (haki). Namun, era globalisasi memiliki kelemahan dalam hal pembajakan hak cipta. Melaluiperlindungan atas hak kekayaan intelektual, seseorang tidak bisa mencuri ide atau karya yang dibuat oleh orang lain dengan susah payah, yang tidak jarang memakan waktu dan tenaga yang besar. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (laman web izin). 6yW2O6.

soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual